Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja - Seputar Informasi dalam Cerita. Kemacetan yang tidak
ada ujungnya membuat pemerintah kota baik di Jakarta maupun di kota-kota yang
tingkat mobilitas penduduk tinggi membuat beragam inivasi peraturan guna
mengurangi kemacetan lalu lintas. Salah satu peraturan yang diterapkan
pemerintah DKI Jakarta dan Bekasi dalam mengurangi kemacetan adalah peraturan
larangan membawa kendaraan pribadi
ke tempat kerja. Peraturan tersebut
dibebankan kepada seluruh PNS yang bertugas di kantor Pemkot Jakarta dan Pemda
Bekasi. Namun, pada hasil pelaksanaannya di lapangan banyak sekali PNS yang
mengeluhkan kebijakan ini.
Contohnya saja
Supriyadi, seorang PNS yang bekerja di kantor Pemda Bekasi. Ia mengeluhkan jika
ia tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi ke tempat kerjanya. Pasalnya,
Supriyadi bertempat tinggal di daerah Cileungsi, Bogor dan harus bekerja di
Bekasi. Bisa dibayangkan berapa kali ia harus ganti angkutan umum ketika ia
ingin berangkat bekerja, selain itu waktunya akan habis karena macet di dalam
perjalanannya. Ia berharap jika ada pengganti kendaraan yang bisa ia tumpangi
menuju tempat ia bekerja, seperti adanya bus karyawan yang siap antar jemput.
Melihat sebuah
peraturan yang diberlakukan pasti memiliki pro dan kontra dalam pelaksanaannya
di lapangan. Larangan membawa kendaraanpribadi ke tempat kerja ini
perlu dikaji ulang oleh pihak pembuat peraturan. Keluhan para pegawai yang
tempat tinggalnya jauh dari lokasi kerjanya patut dijadikan masukan. Pengadaan
sarana transportasi antar jemput bagi pegawai yang rumahnya jauh dari tempat
kerja sekiranya menjadi salah satu faktor keberlangsungan peraturan ini.

0 comments:
Post a Comment