Apa yang Kamu Cari?

Translate

Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja

Sunday, January 19, 2014



Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja -  Seputar Informasi dalam Cerita. Kemacetan yang tidak ada ujungnya membuat pemerintah kota baik di Jakarta maupun di kota-kota yang tingkat mobilitas penduduk tinggi membuat beragam inivasi peraturan guna mengurangi kemacetan lalu lintas. Salah satu peraturan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta dan Bekasi dalam mengurangi kemacetan adalah peraturan larangan membawa kendaraan pribadi ke tempat kerja. Peraturan tersebut dibebankan kepada seluruh PNS yang bertugas di kantor Pemkot Jakarta dan Pemda Bekasi. Namun, pada hasil pelaksanaannya di lapangan banyak sekali PNS yang mengeluhkan kebijakan ini.


Contohnya saja Supriyadi, seorang PNS yang bekerja di kantor Pemda Bekasi. Ia mengeluhkan jika ia tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi ke tempat kerjanya. Pasalnya, Supriyadi bertempat tinggal di daerah Cileungsi, Bogor dan harus bekerja di Bekasi. Bisa dibayangkan berapa kali ia harus ganti angkutan umum ketika ia ingin berangkat bekerja, selain itu waktunya akan habis karena macet di dalam perjalanannya. Ia berharap jika ada pengganti kendaraan yang bisa ia tumpangi menuju tempat ia bekerja, seperti adanya bus karyawan yang siap antar jemput.

Melihat sebuah peraturan yang diberlakukan pasti memiliki pro dan kontra dalam pelaksanaannya di lapangan. Larangan membawa kendaraanpribadi ke tempat kerja ini perlu dikaji ulang oleh pihak pembuat peraturan. Keluhan para pegawai yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi kerjanya patut dijadikan masukan. Pengadaan sarana transportasi antar jemput bagi pegawai yang rumahnya jauh dari tempat kerja sekiranya menjadi salah satu faktor keberlangsungan peraturan ini.

0 comments:

Post a Comment