Tugas Penyamaran Satpol PP - Seputar Informasi dalam Cerita. Pemerintah kota DKI
Jakarta sudah memberikan instruksi kepada para warganya untuk tidak membuag
sampah sembarangan. Peraturan ini akan diberlakukan bebarengan dengan denda
atas pelanggaran yang dibuatnya. Bagi warga yang tertangkap membuang sampah
dikenakan denda Rp 500.000,-. Guna mengefektifkan peraturan ini, Satpol PP akan
diberikan tugas penyamaran dalam
memantau peraturan tersebut.
Tugas penyamaran yang
dilakukan Satpol PP ini diperuntukkan agar dapat memantau gerak-gerik para
warga yang kiranya masih bandel melakukan pembuangan sampah di sembarang
tempat, contohnya membuang sampah ke sungai. Harun (29) yang sudah
bertahun-tahun menjadi Satpol PP, siang itu bertugas dari kantornya dengan
pakaian warga seperti biasa. Ia melakukan tugas penyamaran ini di bantaran
sungai Ciliwung. Ia berpura-pura menjadi warga biasa yang kesibukannya menjadi
pemulung.
Sudah hampir satu
minggu belakangan ini Harus melaksanakan tugaspenyamaran dalam upaya mengawasi peraturan pemerintah daerah tentang buang
sampah sembarangan. Tugas penyamaran yang dilakukan Harun merupakan salah satu
bukti bahwa dedikasi dalam tugas yang apapun bentuknya harus dilakukan secara
ikhlas. Selain itu, upaya pemerintah DKI Jakarta dengan adanya peraturan
tersebut tidak lain adalah guna membuat kota Jakarta lebih bersih dan nyaman
untuk ke depannya.

0 comments:
Post a Comment