Apa yang Kamu Cari?

Translate

Tugas Penyamaran Satpol PP

Saturday, January 4, 2014



Tugas Penyamaran Satpol PP - Seputar Informasi dalam Cerita. Pemerintah kota DKI Jakarta sudah memberikan instruksi kepada para warganya untuk tidak membuag sampah sembarangan. Peraturan ini akan diberlakukan bebarengan dengan denda atas pelanggaran yang dibuatnya. Bagi warga yang tertangkap membuang sampah dikenakan denda Rp 500.000,-. Guna mengefektifkan peraturan ini, Satpol PP akan diberikan tugas penyamaran dalam memantau peraturan tersebut.


Tugas penyamaran yang dilakukan Satpol PP ini diperuntukkan agar dapat memantau gerak-gerik para warga yang kiranya masih bandel melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat, contohnya membuang sampah ke sungai. Harun (29) yang sudah bertahun-tahun menjadi Satpol PP, siang itu bertugas dari kantornya dengan pakaian warga seperti biasa. Ia melakukan tugas penyamaran ini di bantaran sungai Ciliwung. Ia berpura-pura menjadi warga biasa yang kesibukannya menjadi pemulung.

Sudah hampir satu minggu belakangan ini Harus melaksanakan tugaspenyamaran dalam upaya mengawasi peraturan pemerintah daerah tentang buang sampah sembarangan. Tugas penyamaran yang dilakukan Harun merupakan salah satu bukti bahwa dedikasi dalam tugas yang apapun bentuknya harus dilakukan secara ikhlas. Selain itu, upaya pemerintah DKI Jakarta dengan adanya peraturan tersebut tidak lain adalah guna membuat kota Jakarta lebih bersih dan nyaman untuk ke depannya.

0 comments:

Post a Comment